Senin, 04 Juni 2012

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965 ,
adalah awal dari Gerakan 30
September (G30SPKI).

Pemberontakan ini merupakan
wujud usaha mengubah unsur
Pancasila menjadi ideologi
komunis. Hari itu, enam Jendral dan beberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk
mempertahankan Pancasila maka
upaya tersebut mengalami
kegagalan.

Maka 30 September
diperingati sebagai Hari Peringatan
Gerakan 30 September G30S-PKI
dan tanggal 1 Oktober ditetapkan
sebagai Hari Kesaktian Pancasila,
memperingati bahwa dasar
Indonesia, Pancasila, adalah sakti,
tak tergantikan.

Sejarah terbentuknya pancasila

== Sejarah Pancasila ==
=== Hari Lahir Pancasila ===

Sejarah pembuatan Pancasila ini
berawal dari pemberian janji
kemerdekaan di kemudian hari
kepada bangsa Indonesia oleh
Perdana Menteri Jepang saat itu,
Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国
昭 小磯) pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk [[BPUPKI|BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia)]] pada tanggal 29
April 1945 (2605, tahun Showa20) yang bertujuan untuk
mempelajari hal-hal yang
berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

BPUPKI semula beranggotakan
70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhakvberbicara, hanya mengamati/ ''observer''),kemudian ditambah dengan 6 orng Indonesia pada sidang kedua.

Sidang pertama
pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah "Penggali/ Perumus Pancasila".

Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta,Muhammad Yamin dan Soepomo.

"Klaim" Muhammad Yamin
bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka yaitu ''kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.'' oleh "Panitia Lima" (Bung Hatta cs) diragukan kebenarannya.

Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip
A.K.Pringgodigdo yang telah
ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima.

Pada hari keempat, Soekarno
mengusulkan 5 asas yaitu
''kebangsaan Indonesia,internasionalisme atau peri-
kemanusiaan, persatuan dan
kesatuan, kesejahteraan sosial,
dan ketuhanan yang Maha Esa'',
yang oleh Soekarno dinamakan
''Pancasila'', Pidato Soekarno
diterima dengan gegap gempita
oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945,
setelah upacara proklamasi
kemerdekaan, datang berberapa
utusan dari wilayah Indonesia
Bagian Timur.

Beberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

# Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
# Hamidhan, wakil dari
Kalimantan
# I Ketut Pudja, wakil dari Nusa
Tenggara
# Latuharhary, wakil dari
Maluku.

Mereka semua berkeberatan
dan mengemukakan pendapat
tentang bagian kalimat dalam
rancangan Pembukaan UUD
yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Pada Sidang PPKI I, yaitu pada
tanggal 18 Agustus 1945, Hatta
lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi
"Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pengubahan kalimat ini telah
dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M.
Hasan.

Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya
bersamaan dengan penetapan
rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

PANCASILA MEMILIKI BEBERAPA DIMENSI

a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan- harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.

b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.

c. Dimensi normalitas artinya
Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan
yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.

d. Dimensi Fleksilibelitas artinya
ideologi Pancasila itu mengikuti
perkembangan jaman, dapat
berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.

CITA- CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA

Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan
UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :

1. Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan
umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan
bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial

Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang didukung
oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.

Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah:

Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham.

Dalam pengertian sehari-hari, idea
disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita- cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham.

Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi.

Ideologi berisi seperangkat nilai,
dimana nilai-nilai itu menjadi cita-
citanya atau manusia bekerja dan
bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok
orang untuk menjadi pegangan hidup.

Adapun ideologi negara itu termasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya.

Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia Indonesia
yang sungguh-sungguh secara
sistematis radikal itu kemudian
dituangkan dalam suatu rangkaian
kalimat yang mengandung satu
pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

SEJARAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sejarah Lahirnya Pancasila
sebagai Dasar Negara

Kedudukan pokok Pancasila bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara.
Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut :
…”maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kata “berdasarkan” tersebut secara
jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara ini merupakan kedudukan
yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers ) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.

Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila
sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai
Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. [1]

Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta:

pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.

Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada
paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945 .

Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila
Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa
perumusan Pancasila pada tahun
1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.