Senin, 04 Juni 2012

SEJARAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sejarah Lahirnya Pancasila
sebagai Dasar Negara

Kedudukan pokok Pancasila bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara.
Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945
yang menyatakan sebagai berikut :
…”maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kata “berdasarkan” tersebut secara
jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara ini merupakan kedudukan
yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers ) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.

Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila
sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai
Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. [1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar